Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian dan paling sedikit beranggotakan: a. perwakilan dari Kementerian Perindustrian; b. perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; c. perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan d. perwakilan dari Lembaga Verifikasi. (3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk untuk tiap pelaksanaan Penghargaan. (4) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda