Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan data dukung dan pemberian nilai akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) dilakukan terhadap nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Pemeriksaan data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pemeriksaan lapangan.
(3) Pemberian nilai akhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12.
Koreksi Anda
