Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nominasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan berdasarkan pemetaan data awal. (2) Pemetaan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. untuk Pengguna berupa rekapitulasi pengadaan Produk Dalam Negeri yang berupa barang; dan b. untuk Produsen berupa data Sertifikat dan/atau bobot manfaat perusahaan. (3) Nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 3 (tiga) calon penerima Penghargaan yang memenuhi pemetaan data awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda