Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas tahap: a. Penilaian awal; dan b. Penilaian akhir. (2) Penilaian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penetapan nominasi dari penerima Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan penetapan sub kategori jika diperlukan. (3) Penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan data dukung dan pemberian nilai akhir.
Koreksi Anda