Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bobot Penilaian terhadap Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan untuk: a. aspek nilai TKDN dengan bobot sebesar 50% (lima puluh persen) dari Penilaian; b. aspek penerimaan dengan bobot sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Penilaian; dan c. aspek kampanye dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari Penilaian.
Koreksi Anda