Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi aspek:
a. nilai TKDN;
b. penerimaan; dan
c. kampanye.
(2) Penilaian pada aspek nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jumlah produk yang memiliki Sertifikat dari Produsen;
b. nilai rata-rata TKDN produk sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
c. pemilikan nilai bobot manfaat perusahaan dari Produsen.
(3) Penilaian pada aspek penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penggunaan produk yang memiliki Sertifikat dari Produsen pada Pengguna dan/atau Proyek;
dan/atau
b. kepuasan Pengguna terhadap produk yang bersangkutan.
(4) Penilaian pada aspek kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan internal Produsen; dan/atau
b. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di masyarakat.
Koreksi Anda
