Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) meliputi aspek: a. nilai TKDN; b. penerimaan; dan c. kampanye. (2) Penilaian pada aspek nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jumlah produk yang memiliki Sertifikat dari Produsen; b. nilai rata-rata TKDN produk sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. pemilikan nilai bobot manfaat perusahaan dari Produsen. (3) Penilaian pada aspek penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. penggunaan produk yang memiliki Sertifikat dari Produsen pada Pengguna dan/atau Proyek; dan/atau b. kepuasan Pengguna terhadap produk yang bersangkutan. (4) Penilaian pada aspek kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan internal Produsen; dan/atau b. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di masyarakat.
Koreksi Anda