Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bobot Penilaian terhadap badan usaha yang melaksanakan kegiatan PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan untuk:
a. aspek perencanaan dengan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dari Penilaian;
b. aspek realisasi dengan bobot sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Penilaian; dan
c. aspek kampanye dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) dari Penilaian.
Koreksi Anda
