Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap badan usaha yang melaksanakan kegiatan PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h meliputi aspek:
a. perencanaan;
b. realisasi; dan
c. kampanye.
(2) Penilaian pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. koordinasi persiapan PSN dengan melibatkan industri dalam negeri dan para pemangku kepentingan; dan/atau
b. penetapan komitmen nilai TKDN pada perencanaan proyek.
(3) Penilaian pada aspek realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penghitungan realisasi TKDN pada PSN; dan/atau
b. penanganan permasalahan penggunaan Produk Dalam Negeri.
(4) Penilaian pada aspek kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan internal PSN; dan/atau
b. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di masyarakat.
Koreksi Anda
