Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bobot Penilaian terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan untuk: a. aspek perencanaan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) dari Penilaian; b. aspek realisasi dengan bobot sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari Penilaian; c. aspek evaluasi dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) dari Penilaian; dan d. aspek kampanye dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen) dari Penilaian.
Koreksi Anda