Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terhadap Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g meliputi aspek:
a. perencanaan;
b. realisasi;
c. evaluasi; dan
d. kampanye.
(2) Penilaian pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. terlaksananya penyusunan program dan anggaran yang telah mempertimbangkan ketersediaan Produk Dalam Negeri dan kemampuan industri dalam negeri;
b. ketaatan pencantuman rencana pengadaan yang dicatatkan sebagai Produk Dalam Negeri; dan/atau
c. pencantuman persyaratan nilai TKDN dalam kerangka acuan kerja pelaksanaan pengadaan.
(3) Penilaian pada aspek realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. pemilihan Produk Dalam Negeri dengan nilai TKDN di atas 25% (dua puluh lima persen) ketika sudah terdapat barang dengan penjumlahan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. pemilihan Produk Dalam Negeri selain kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. penerapan preferensi harga dalam pengadaan barang/jasa yang memiliki nilai TKDN; dan/atau
d. pelaksanaan penerapan nilai TKDN pada pengadaan konstruksi oleh Pengguna yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penilaian pada aspek evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pelaksanaan rekapitulasi pengadaan Produk Dalam Negeri;
b. pembentukan mekanisme evaluasi;
c. aktivitas tim peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan aparat pengawasan intern pemerintah; dan/atau
d. penanganan permasalahan pengadaan di lingkungan Pengguna.
(5) Penilaian pada aspek kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan internal instansi Pengguna;
dan/atau
b. pelaksanaan sosialisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di lingkungan eksternal instansi Pengguna.
Koreksi Anda
