Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. capaian belanja produk yang memiliki Sertifikat dan belanja Produk Dalam Negeri;
c. kepemilikan nilai TKDN pada produk;
d. penggunaan produk dari Produsen dalam pengadaan;
dan
e. pelaksanaan kampanye penggunaan Produk Dalam Negeri.
Koreksi Anda
