Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kepatuhan terhadap kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. capaian belanja produk yang memiliki Sertifikat dan belanja Produk Dalam Negeri; c. kepemilikan nilai TKDN pada produk; d. penggunaan produk dari Produsen dalam pengadaan; dan e. pelaksanaan kampanye penggunaan Produk Dalam Negeri.
Koreksi Anda