Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan kepada para pihak yang berkontribusi positif dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri. 2. Produk Dalam Negeri adalah barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di INDONESIA, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara INDONESIA, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri. 3. Pengguna Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Pengguna adalah instansi, badan usaha, atau badan hukum yang wajib menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Produsen adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan industri. 5. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. 6. Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa. 7. Lembaga Verifikasi adalah lembaga yang melaksanakan verifikasi capaian nilai TKDN. 8. Penilaian adalah kegiatan perolehan informasi perihal peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dalam memberikan Penghargaan. 9. Tim Penilai adalah tim yang dibentuk untuk melaksanakan Penilaian. 10. Sertifikat TKDN yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti perolehan nilai TKDN berdasarkan ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 12. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian. 13. Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Pusat P3DN adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang di bidang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Koreksi Anda