Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 M IND PER 3 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk dalam Negeri dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2025 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Œ AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Koreksi Anda