Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Industri pemilik API-P yang memperoleh Rekomendasi dan/atau Rekomendasi perubahan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit dengan mengawasi: a. penggunaan Limbah Non B3 yang diimpor oleh Perusahaan Industri pemilik API-P; dan b. kesesuaian data dan/atau dokumen yang disampaikan Perusahaan Industri pemilik API-P dengan kondisi di lapangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim pengawas.
Koreksi Anda