Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Rekomendasi perubahan.
(2) Masa berlaku Rekomendasi perubahan mengikuti masa berlaku Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya.
(3) Rekomendasi yang telah dimiliki sebelumnya tidak dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam melaksanakan Impor Limbah Non B3 sejak diterbitkan Rekomendasi perubahan.
Koreksi Anda
