Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Perusahaan Industri pemilik API-P dengan:
a. melakukan pengisian informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang akan diubah;
dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya;
2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya;
3. Perizinan Berusaha, dalam hal terdapat perubahan;
4. matriks perubahan serta data dukungnya; dan
5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan.
(2) Perusahaan Industri pemilik API-P tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
(3) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
