Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi perubahan apabila terdapat perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dilakukan oleh Perusahaan Industri pemilik API-P dengan: a. melakukan pengisian informasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang akan diubah; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya; 2. Persetujuan Impor yang diterbitkan sebelumnya; 3. Perizinan Berusaha, dalam hal terdapat perubahan; 4. matriks perubahan serta data dukungnya; dan 5. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan. (2) Perusahaan Industri pemilik API-P tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW. (3) Format matriks perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda