Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
Perubahan data berupa jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 dengan satuan yang telah terstandar untuk setiap pos tarif/harmonized system Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c atau perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan jumlah untuk setiap pos tarif/harmonized system Limbah Non B3 yang dimohonkan sama dengan atau lebih besar dari jumlah realisasi Impor tahun berjalan.
Koreksi Anda
