Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b hanya dapat dilakukan apabila Perusahaan Industri pemilik API-P telah melakukan realisasi Impor paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor yang telah disetujui sebelumnya. (2) Perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menambahkan pos tarif/harmonized system baru.
Koreksi Anda