Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi perubahan: a. identitas Perusahaan Industri pemilik API-P berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Perusahaan Industri pemilik API-P; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 dengan satuan yang telah terstandar untuk setiap pos tarif/harmonized system Limbah Non B3; dan/atau d. pelabuhan tujuan Impor. (2) Identitas Perusahaan Industri pemilik API-P berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Perusahaan Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Perusahaan Industri pemilik API-P melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 yang telah disetujui dalam Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya.
Koreksi Anda