Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a meliputi perubahan:
a. identitas Perusahaan Industri pemilik API-P berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Perusahaan Industri pemilik API-P;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 dengan satuan yang telah terstandar untuk setiap pos tarif/harmonized system Limbah Non B3;
dan/atau
d. pelabuhan tujuan Impor.
(2) Identitas Perusahaan Industri pemilik API-P berupa perubahan nama dan/atau alamat tempat kedudukan Perusahaan Industri pemilik API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan perubahan setelah Perusahaan Industri pemilik API-P melakukan perubahan Perizinan Berusaha pada sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa mengakibatkan perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 yang telah disetujui dalam Rekomendasi yang diterbitkan sebelumnya.
Koreksi Anda
