Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri pemilik API-P yang telah memiliki Rekomendasi dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi perubahan kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan apabila terdapat:
a. perubahan data; dan/atau
b. perubahan total jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor.
(3) Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya.
Koreksi Anda
