Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi:
a. identitas Perusahaan Industri pemilik API-P;
b. pos tarif/harmonized system;
c. uraian barang;
d. jumlah/volume alokasi kebutuhan Impor Limbah Non B3 dengan satuan yang telah terstandar;
e. pelabuhan tujuan Impor;
f. tanggal penerbitan dan masa berlaku Rekomendasi; dan
g. nama dan jabatan pejabat yang menerbitkan Rekomendasi.
Koreksi Anda
