Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi kesesuaian data dan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dinyatakan tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada Perusahaan Industri pemilik API-P untuk dilakukan perbaikan. (2) Dalam hal Perusahaan Industri pemilik API-P tidak melakukan perbaikan permohonan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal permohonan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan ditolak secara otomatis.
Koreksi Anda