Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri pemilik API-P mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas.
(2) Permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. kapasitas terpasang dan kapasitas produksi yang memuat informasi:
a) KBLI;
b) jenis produk yang dihasilkan; dan c) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar;
2. rencana produksi yang memuat informasi:
a) jenis produk yang dihasilkan; dan b) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar;
3. realisasi produksi tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) jenis produk yang dihasilkan;
b) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; dan c) nilai dalam satuan rupiah;
4. rencana Impor yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang;
c) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar;
d) negara asal; dan e) pelabuhan tujuan Impor;
5. realisasi Impor tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) tahun realisasi;
b) pos tarif/harmonized system;
c) uraian barang;
d) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; dan e) negara asal;
6. rencana penyerapan Limbah Non B3 dari dalam negeri yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang; dan c) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; dan
7. realisasi penyerapan Limbah Non B3 dari dalam negeri tahun sebelumnya yang memuat informasi:
a) pos tarif/harmonized system;
b) uraian barang; dan c) jumlah/volume dengan satuan yang telah terstandar; dan
b. mengunggah dokumen berupa:
1. Perizinan Berusaha;
2. dokumentasi fasilitas produksi paling sedikit berupa foto;
3. Persetujuan Impor tahun sebelumnya;
4. surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran data dan/atau dokumen yang disampaikan;
5. diagram alir proses produksi dan konversi bahan baku;
6. izin operasional fasilitas pengelolaan material ikutan Limbah Non B3 atau perjanjian kerja sama pengelolaan material ikutan antara Perusahaan Industri pemilik API-P dan pengelola Limbah Non B3 yang memiliki izin;
dan
7. surat pernyataan bermeterai yang menyatakan Bahan Baku yang diimpor akan digunakan untuk keperluan proses produksi dan tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
(3) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3, angka 5, dan angka 7 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemilik API-P yang baru beroperasi pada tahun pengajuan permohonan.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemilik API-P yang belum pernah melakukan Impor sebelumnya.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 6 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemilik API-P yang mengimpor Limbah Non B3 tanpa material ikutan.
(6) Dalam hal Perusahaan Industri pemilik API-P mengimpor Limbah Non B3 tanpa material ikutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Perusahaan Industri pemilik API-P mengunggah surat pernyataan bermeterai mengenai Limbah Non B3 tidak memiliki material ikutan.
(7) Perusahaan Industri pemilik API-P tidak melakukan pengisian data dan/atau mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila data dan/atau dokumen telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
(8) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 7 dan ayat (6) dan diagram alir proses produksi dan konversi bahan baku
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
