Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok kertas; b. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok logam; c. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok plastik; d. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok karet; e. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok tekstil dan produk tekstil; dan f. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok kaca. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri pemilik API-P harus: a. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. telah menyampaikan data industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain. (3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemilik API-P yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi. (4) Setiap Perusahaan Industri pemilik API-P hanya dapat mengajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda