Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) terdiri atas:
a. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok kertas;
b. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok logam;
c. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok plastik;
d. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok karet;
e. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok tekstil dan produk tekstil; dan
f. Rekomendasi Limbah Non B3 kelompok kaca.
(2) Untuk dapat mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri pemilik API-P harus:
a. telah memenuhi komitmen Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. terdaftar di SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. telah menyampaikan data industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, dan informasi lain.
(3) Kewajiban penyampaian data industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan bagi
Perusahaan Industri pemilik API-P yang belum memasuki periode penyampaian laporan realisasi produksi.
(4) Setiap Perusahaan Industri pemilik API-P hanya dapat mengajukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim untuk masing-masing Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun takwim.
Koreksi Anda
