Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Industri pemilik API-P harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda