Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri pemilik API-P yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Rekomendasi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila berdasarkan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditemukan: a. penggunaan Limbah Non B3 yang diimpor oleh Perusahaan Industri pemilik API-P tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. ketidaksesuaian data dan/atau dokumen yang disampaikan Perusahaan Industri pemilik API-P dengan kondisi di lapangan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penolakan permohonan Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya; c. penolakan permohonan Rekomendasi perubahan pada tahun berjalan; dan/atau d. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Perusahaan Industri pemilik API-P yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penolakan permohonan Rekomendasi perubahan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan/atau rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda