Pasal 1
(1) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA Bidang Karoseri yang selanjutnya disebut KKNI Bidang Karoseri merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di bidang industri karoseri.
(2) KKNI Bidang Karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. jenjang kualifikasi 1;
b. jenjang kualifikasi 2;
c. jenjang kualifikasi 3;
d. jenjang kualifikasi 4; dan
e. jenjang kualifikasi 5.