Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 39-m-ind-per-11-2017 Tahun 2017 tentang Lingkup Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018

PERMEN Nomor 39-m-ind-per-11-2017 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.