Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat ISPO yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat ISPO.
(2) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang memiliki sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum masa berlaku sertifikat ISPO berakhir.
Koreksi Anda
