Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi ISPO dilakukan melalui sistem informasi ISPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam pelaksanaan Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan integrasi data antara SIINas dengan sistem informasi ISPO, sistem informasi kementerian/lembaga, dan/atau sistem informasi pemerintah daerah.
Koreksi Anda