Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) LS ISPO yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh KAN berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
