Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang tidak melakukan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(2) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pembayaran denda administratif.
(3) Dalam hal belum terdapat peraturan perundang- undangan mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan usaha dapat langsung diberikan kepada Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(1).
(4) Penghentian sementara dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terhitung sejak tanggal keputusan penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(5) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan usaha dilarang untuk melakukan kegiatan produksi.
Koreksi Anda
