Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2) Denda adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
