Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. (2) Denda adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak. (3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda