Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a diberikan paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
