Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. penghentian sementara dari kegiatan usaha. (2) Menteri sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap.
Koreksi Anda