Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(2) Menteri sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertahap.
Koreksi Anda
