Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pelatihan, lembaga konsultan, dan/atau lembaga pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan lembaga pelatihan, lembaga konsultan, dan/atau lembaga pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) LS ISPO dilarang memberikan jasa pelatihan, pendampingan, dan/atau konsultasi dalam kegiatan Sertifikasi ISPO.
Koreksi Anda
