Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sertifikasi ISPO melalui Direktur Jenderal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan melalui:
a. fasilitasi;
b. pelatihan; dan/atau
c. pendampingan.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari atas:
a. fasilitas fiskal, dan/atau
b. non-fiskal,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan kepada Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit dalam rangka pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
(5) Pelatihan dan/atau pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan perangkat daerah, lembaga pelatihan, lembaga konsultan, dan/atau lembaga pendampingan.
(6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
