Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kelapa Sawit Berkelanjutan INDONESIA (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO. 3. Industri Hilir Kelapa Sawit adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit. 4. Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memproduksi produk turunan kelapa sawit. 5. Penilikan adalah pengulangan sistematik penilaian kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 6. Lembaga Sertifikasi ISPO yang selanjutnya disebut LS ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO. 7. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disingkat KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. 8. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 9. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian. 11. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit.
Koreksi Anda