Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPP Produksi dan/atau TPP Impor yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku TPP Produksi dan/atau TPP Impor berakhir. (2) Permohonan TPP Produksi dan TPP Impor yang masih dalam proses penerbitan pada saat Peraturan ini berlaku, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Laporan realisasi produksi dan/atau realisasi impor yang telah disampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/11/2012 tentang Pendaftaran Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet, diproses pendaftarannya ke dalam daftar putih atau daftar abu- abu dalam basis data central equipment identity register berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda