Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
