Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 22 tidak menghapuskan pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda