Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IMEI yang terdaftar melalui TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2) akan dikeluarkan dari daftar abu-abu basis data central equipment identity register setelah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak didaftarkan ke dalam basis data central equipment identity register.
Koreksi Anda