Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
Penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan data paling sedikit berupa:
a. identitas Telepon Seluler dan Komputer Tablet berupa IMEI atau media access control address untuk perangkat yang tidak memiliki IMEI;
b. persetujuan impor barang untuk TPP Impor dan TPP Barang Contoh;
c. surat persetujuan pengeluaran barang untuk TPP Impor dan TPP Barang Contoh; dan
d. dokumentasi yang menunjukkan perangkat beserta IMEI dan/atau media access control address yang didaftarkan untuk TPP Barang Contoh.
Koreksi Anda
