Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib menyampaikan realisasi produksi dan/atau realisasi impor Telepon Seluler dan/atau Komputer Tablet yang telah memiliki TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh secara elektronik melalui SIINas.
(2) Penyampaian realisasi produksi dan/atau realisasi Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur Jenderal sebelum masa berlaku TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh berakhir.
Koreksi Anda
