Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai format surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 huruf a), Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 2 huruf a), Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 1, dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 6, Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 7, dan Pasal 6 ayat (3) huruf b angka 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
