Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TPP Produksi memuat informasi paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan pemohon; b. identitas perusahaan industri yang memproduksi dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga; c. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; dan d. jumlah produk yang didaftarkan. (2) TPP Impor memuat informasi paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan pemohon; b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; c. jumlah produk yang didaftarkan; dan d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan. (3) TPP Barang Contoh memuat informasi paling sedikit mengenai: a. identitas perusahaan pemohon; b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; c. jumlah produk yang didaftarkan; dan d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang berasal dari impor.
Koreksi Anda