Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
(1) TPP Produksi memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. identitas perusahaan industri yang memproduksi dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga;
c. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan; dan
d. jumlah produk yang didaftarkan.
(2) TPP Impor memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan;
c. jumlah produk yang didaftarkan; dan
d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan.
(3) TPP Barang Contoh memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. identitas perusahaan pemohon;
b. merek dan Tipe Produk yang didaftarkan;
c. jumlah produk yang didaftarkan; dan
d. pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang berasal dari impor.
Koreksi Anda
