Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Direktur Jenderal menerbitkan:
a. TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh; atau
b. penolakan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh.
(2) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh atau penolakan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kapasitas dan kemampuan industri dalam negeri;
b. realisasi TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dari perusahaan pemohon; dan
c. arah pengembangan industri Telepon Seluler dan Komputer Tablet.
(3) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara elektronik melalui SIINas dengan menggunakan tanda tangan elektronik.
Koreksi Anda
