Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas. (2) Permohonan penerbitan TPP Produksi dan/atau TPP Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. merek; 2. Tipe Produk; 3. spesifikasi teknis; 4. TAC untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan 5. jumlah unit yang akan diproduksi atau diimpor; dan b. mengunggah dokumen: 1. untuk TPP Produksi: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas; b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan; c) sertifikat merek atau tanda daftar merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d) perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang menggunakan merek milik pihak lain; e) perjanjian kerja sama teknis dengan pihak ketiga yang memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga; f) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit IMEI; dan 2. untuk TPP Impor: a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas; b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan; c) nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum; d) importir terdaftar Telepon Seluler, komputer genggam (handheld), dan Komputer Tablet yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; e) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; f) dokumen rencana impor; g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit IMEI; dan h) bukti penunjukan dari prinsipal pemegang merek pabrik atau distributor di luar negeri. (3) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. melakukan pengisian: 1. merek; 2. Tipe Produk; 3. spesifikasi teknis; 4. IMEI untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan 5. jumlah unit yang akan diimpor; dan b. mengunggah dokumen: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas; 2. perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan; 3. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum; 4. perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi perangkat telekomunikasi yang menggunakan merek milik pihak lain; 5. dokumentasi yang menunjukkan perangkat beserta IMEI dan/atau media access control address; 6. surat pernyataan yang dicetak melalui SIINas menyatakan bahwa Telepon Seluler dan Komputer Tablet tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan; 7. surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan; dan 8. surat pernyataan yang menjamin Telepon Seluler dan Komputer Tablet diimpor dalam keadaan baru.
Koreksi Anda