Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui SIINas.
(2) Permohonan penerbitan TPP Produksi dan/atau TPP Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. merek;
2. Tipe Produk;
3. spesifikasi teknis;
4. TAC untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan
5. jumlah unit yang akan diproduksi atau diimpor; dan
b. mengunggah dokumen:
1. untuk TPP Produksi:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan;
c) sertifikat merek atau tanda daftar merek dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d) perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang menggunakan merek milik pihak lain;
e) perjanjian kerja sama teknis dengan pihak ketiga yang memproduksi Telepon Seluler dan Komputer Tablet dalam hal perangkat yang didaftarkan diproduksi oleh pihak ketiga;
f) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit IMEI; dan
2. untuk TPP Impor:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
b) perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan;
c) nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum;
d) importir terdaftar Telepon Seluler, komputer genggam (handheld), dan Komputer Tablet yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e) sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
f) dokumen rencana impor;
g) bukti kepemilikan TAC yang diterbitkan oleh lembaga internasional penerbit
IMEI; dan h) bukti penunjukan dari prinsipal pemegang merek pabrik atau distributor di luar negeri.
(3) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. melakukan pengisian:
1. merek;
2. Tipe Produk;
3. spesifikasi teknis;
4. IMEI untuk Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan bagi yang memiliki IMEI; dan
5. jumlah unit yang akan diimpor; dan
b. mengunggah dokumen:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas;
2. perizinan berusaha di bidang industri atau perdagangan;
3. nomor induk berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir produsen atau angka pengenal importir umum;
4. perjanjian lisensi penggunaan merek dalam hal perusahaan industri memproduksi perangkat telekomunikasi yang menggunakan merek milik pihak lain;
5. dokumentasi yang menunjukkan perangkat beserta IMEI dan/atau media access control address;
6. surat pernyataan yang dicetak melalui SIINas menyatakan bahwa Telepon Seluler dan Komputer Tablet tidak akan diperjualbelikan dan/atau dipindahtangankan;
7. surat pernyataan yang menyatakan tujuan penggunaan Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang didaftarkan; dan
8. surat pernyataan yang menjamin Telepon Seluler dan Komputer Tablet diimpor dalam keadaan baru.
Koreksi Anda
