Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan/atau TPP Barang Contoh dilakukan oleh perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek Telepon Seluler dan Komputer Tablet di INDONESIA. (2) Untuk TPP Impor dan/atau TPP Barang Contoh, selain perusahaan pemilik merek atau pemegang lisensi merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan penerbitan dapat dilakukan oleh penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemilik merek.
Koreksi Anda