Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penerbitan TPP Produksi dan/atau TPP Impor, dilakukan terhadap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memenuhi kriteria:
a. dalam keadaan baru; dan
b. memiliki sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(2) Permohonan penerbitan TPP Barang Contoh dilakukan terhadap Telepon Seluler dan Komputer Tablet yang memenuhi kriteria dalam keadaan baru.
Koreksi Anda
