Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri. (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan penerbitan TPP Produksi, TPP Impor, dan TPP Barang Contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda